SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI
(MAN) JOMBANG
NOMOR : Ma.15.20/PP.00.6/ 295/SK/2014
TENTANG
HASIL SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SATUAN PENDIDIKAN MADRASAH ALIYAH
NEGERI JOMBANG
GELOMBANG II (KEDUA) TAHUN PELAJARAN 2014/2015
KEPALA MADRASAH ALIYAH
NEGERI JOMBANG
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta
menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa untuk mendukung tujuan tersebut perlu
dilakukan pembinaan dan bimbingan teknis tentang pelaksanaan pendidikan;
c. bahwa salah satu bimbingan teknis terkait
dengan pendidikan adalah penerimaan peserta didik baru setiap awal tahun
pembelajaran dilakukan dalam rangka memberikan petunjuk tata cwa penerimaan
peserta didik baru secara benar;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak;
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
pasal 52 sampai pasal 66 mengenai Hak Anak;
3. Undang-undang Nornor 23 Tahun 2002tentang
Perlindungan Anak;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
8. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama RI;
9. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
RI;
10. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pembelajaran 2014-2015.
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Kalender akademik Tahun Pembelajaran 2014 /2015
yang akan dimulai;
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
||
PERTAMA
|
:
|
Keputusan
Kepala Madarsah Aliyah Negeri Jombang Tentang Hasil Seleksi Penerimaan
Peserta Didik Baru Gelombang II (Kedua) Tahun Pelajaran 2014/2015
sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari keputusan ini;
|
KEDUA
|
:
|
Penentuan kelulusan hasil seleksi penerimaan peserta didik baru gelombang
II (Kedua) pada satuan pendidikan MAN Jombang dilakukan dalam suatu rapat pleno pimpinan
bersama panitia penerimaan peserta didik baru;
|
KETIGA
|
:
|
Calon peserta didik baru gelombang II (Kedua) yang dinyatakan LULUS diwajibkan segera melakukan daftar ulang
pada waktu yang sudah ditentukan, bagi yang tidak melakukan daftar ulang
dinyatakan mengundurkan diri;
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mutlak.
|
Ditetapkan di : Jombang
Pada
Tanggal : 4 Juli 2014.
Kepala
MAN Jombang,
tttd
H. SYAMSUL MA’ARIF, S.Pd.,
M.Pd.I
0 komentar:
Posting Komentar