Pengumuman Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2014-2015

Jumat, Juli 04, 2014 |

SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN)  JOMBANG
NOMOR : Ma.15.20/PP.00.6/ 295/SK/2014


TENTANG

HASIL SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SATUAN PENDIDIKAN MADRASAH ALIYAH NEGERI JOMBANG
GELOMBANG II (KEDUA) TAHUN PELAJARAN 2014/2015

KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI JOMBANG

Menimbang
:
a.       Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b.      bahwa untuk mendukung tujuan tersebut perlu dilakukan pembinaan dan bimbingan teknis tentang pelaksanaan pendidikan;
c.       bahwa salah satu bimbingan teknis terkait dengan pendidikan adalah penerimaan peserta didik baru setiap awal tahun pembelajaran dilakukan dalam rangka memberikan petunjuk tata cwa penerimaan peserta didik baru secara benar;
Mengingat
:
1.      Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
2.      Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 52 sampai pasal 66 mengenai Hak Anak;
3.      Undang-undang Nornor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak;
4.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6.      Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
8.      Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama RI;
9.      Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama RI;
10.  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pembelajaran 2014-2015.
Memperhatikan
:
1.      Kalender akademik Tahun Pembelajaran 2014 /2015 yang akan dimulai;


MEMUTUSKAN

Menetapkan


PERTAMA
:
Keputusan Kepala Madarsah Aliyah Negeri Jombang Tentang Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Gelombang II (Kedua) Tahun Pelajaran 2014/2015 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;






KEDUA
:
Penentuan kelulusan hasil seleksi penerimaan peserta didik baru gelombang II (Kedua) pada satuan pendidikan MAN Jombang dilakukan dalam suatu rapat pleno pimpinan bersama panitia penerimaan peserta didik baru;
KETIGA
:
Calon peserta didik baru gelombang II (Kedua) yang dinyatakan LULUS diwajibkan segera melakukan daftar ulang pada waktu yang sudah ditentukan, bagi yang tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri;
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mutlak.




                                                                                          Ditetapkan di  : Jombang
                                                                                          Pada Tanggal : 4 Juli 2014.
                                                                                          Kepala MAN Jombang,

                                                                                          tttd

                                                                                          H. SYAMSUL MA’ARIF, S.Pd., M.Pd.I

                                                                                          NIP. 19620714 198703 1 005
Daftar lampiran  DOWNLOAD DISINI

0 komentar:

Posting Komentar